Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Selanjutnya, PP No. 19 Tahun 2005 tersebut telah mengalami perubahan pada beberapa bagian dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 disebutkan bahwasannya cakupan / lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar, yaitu :
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
8. Standar Penilaian Pendidikan
Dalam hal ini, BSNP sebagai badan pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memiliki beberapa wewenang, di antaranya :
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dan dalam rangka penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dan fungsi dari Standar Nasional Pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasioanl yang bermutu.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan informasi yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id bahwasannya saat ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengembangkan dua standar baru yaitu standar data sistem pendidikan nasional (SPN) dan standar penilaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Standar ini merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan peraturan menteri.
Ketua BSNP Zainal A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan mutu pendidikan memerlukan standar data SPN yang komprehensif, mudah diakses, dan mudah dianalisis, sehingga dapat memberikan layanan informasi yang konsisten, interoperabilitas dalam lingkungan heterogen, serta berkesinambungan.
“Standar data SPN dapat meningkatkan layanan pendidikan baik untuk internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yaitu masyarakat sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional Pendidikan di Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Zainal mengatakan, standar data ini mencakup lima aspek yaitu kualitas data informasi, arsitektur data dan informasi, tata kelola, interoperabilitas, dan implementasi. “Salah satu integrasi standar data SPN adalah data penilaian berbasis TIK yang mengintegrasikan penilaian kelas, sekolah, dan nasional,” katanya.
Adapun ruang lingkup standar penilaian berbasis TIK mencakup kriteria minimal yaitu pengembangan tes, pengembangan aplikasi tes, pengembangan infrastruktur tes, dan pelaksanaan tes. Ruang lingkup lainnya mencakup pelaku yaitu pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.
Selain mengembangkan kedua standar tersebut, selama 2015 BSNP telah melakukan evaluasi implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar isi, standar proses, standar penilaian , dan evaluasi Ujian Nasional.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, standar nasional pendidikan berkaitan erat dengan pilar strategi Kemendikbud untuk menguatkan pelaku pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini, kata dia, utamanya terkait dengan perubahan paradigma yang sedang didorong di Kemendikbud yaitu tentang pengelolaan ekosistem pendidikan. “Pengembangan standar dan penilaian pendidikan perlu diarahkan untuk menuju sistem akuntabilitas yang bersifat resiprokal atau timbal balik,” katanya.
Mendikbud melanjutkan, setiap elemen dalam ekosistem memiliki tanggung jawab terhadap elemen lain dalam ekosistem itu. Dia mencontohkan, seorang guru tidak saja bertanggung jawab kepada kepala sekolah, tetapi guru juga mempunyai tanggung jawab kepada orang tua dan masyarakat. “Kita tidak melihat sebagai satu pelaku-pelaku yang dikelola secara tersentralistis justru harus berinteraksi,” katanya.
Di sisi lain, Mendikbud menjelaskan, orang tua pun memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi kepada guru dan sekolah. Maka, menurut Mendikbud, yang perlu dilakukan adalah membantu menyediakan panduan, menyiapkan alat-alat pemetaan, dan pelaporan akuntabilitas agar satu elemen dengan elemen lainnya dapat berinteraksi.